Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Berita

Blokir Total Nomor Kartu Prabayar pada 1 Mei 2018 bagi Pelanggan yang Belum Registrasi Ulang

27 April 2018
1,027 Dibaca
Dipublikasikan
Blokir Total Nomor Kartu Prabayar pada 1 Mei 2018 bagi Pelanggan yang Belum Registrasi Ulang
27 April 2018
1,027
± 2 menit membaca

Daftar Isi

    Siaran Pers No. 99/HM/KOMINFO/04/2018
    Tanggal 27 April 2018
    tentang
    Blokir Total Nomor Kartu Prabayar pada 1 Mei 2018 bagi Pelanggan yang Belum Registrasi Ulang 

    Jakarta, Kominfo – Pemblokiran seluruh layanan (blokir total) nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan mulai 16 April 2018. Nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi s.d. 30 April akan diblokir total per 1 Mei 2018. 

    Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

    Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. 

    Registrasi Tetap Dapat Dilakukan

    Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018. “Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir” tegas Ramli.

    Oleh karena itu bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

    Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak. 

    Imbauan Kepada Pelaku Usaha Yang Mencari Calon Pelanggan

    Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. “Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, imbau Ramli.

    NOOR IZA
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    Email: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024

    Bagikan Berita

    Bagikan informasi ini kepada masyarakat melalui media sosial.

    Berita Lainnya