Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Berita

Ketua BRTI: Terjadinya Penyalahgunaan NIK dan KK yang Digunakan Registrasi

05 March 2018
733 Dibaca
Dipublikasikan
Ketua BRTI: Terjadinya Penyalahgunaan NIK dan KK yang Digunakan Registrasi
05 March 2018
733
± 2 menit membaca

Daftar Isi

    SIARAN PERS NO. 65/HM/KOMINFO/03/2018
    Tanggal 5 Maret 2018
    Tentang
    Ketua BRTI Menegaskan Yang Terjadi Saat Ini Penyalahgunaan NIK dan KK Yang Digunakan Registrasi Secara Tanpa Hak dan Bukan Kebocoran Data

    Berkenaan dengan berita yang sedang rame adanya satu NIK tertentu yang ternyata di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor yang terdaftar dalam proses rgistrasi nomor prabayar seluler, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) yang sekaligus menjadi Ketua BRTI Prof. Ahmad M. Ramli membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu, dan telah dilakukan pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.

    “Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyelahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data”’ tegas Ramli. Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. 

    Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga Identitas Individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan NO.KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai di catat, difoto, di fotocopy kecuali pada gerai milik operator langsung. 

    Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yg  NIK dan KKnya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator.

    Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

    Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI Prof Ahmad Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.

    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMINFO

    Bagikan Berita

    Bagikan informasi ini kepada masyarakat melalui media sosial.

    Berita Lainnya