Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Berita

Surat Edaran Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bangli Dengan Kepolisian Resort Bangli

14 April 2016
2,383 Dibaca
Dipublikasikan
Surat  Edaran  Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bangli Dengan Kepolisian Resort Bangli
14 April 2016
2,383
± 1 menit membaca

Daftar Isi

    Pembatasan Beban Lalu Lintas pada ruas jalan Penelokan - Kedisan – Toyobungkah - Culali

    I.   Pengoperasian  Angkutan Barang :

    1.  Angkutan Barang dengan JBB 4000 Kg keatas  turun melalui jalur penelokan dan naik melalui jalur Culali ( yang diatur dengan rambu lalu lintas )

    2.  Angkutan Barang dengan JBB  4000 kg keatas dilarang naik melalui jalur Kedisan – Penelokan ( yang diatur rambu Lalu Lintas )

    3.  Angkutan Barang dengan JBB  4000 keatas dilarang turun dijalur Batur – Culali  (yang diatur dengan rambu lalu lintas )

    II.                Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas akan dikenakan sangsi sesuai dengan  ketentuan perundang – undangan yang berlaku    ( Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4 huruf a.) 

    Bagikan Berita

    Bagikan informasi ini kepada masyarakat melalui media sosial.

    Berita Lainnya